JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan kepada tempat hiburan termasuk hotel dan restoran untuk mematuhi aturan. Tempat hiburan ini hanya diperbolehkan buka hingga pukul 04.00 WIB.
\"Itu batas waktu yang diberikan. Semua tempat hiburan, hotel maupun restoran harus mematuhinya,\"...
Read More http://ift.tt/1mkvyjU
No comments:
Post a Comment