JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menindak tegas tempat hiburan malam dan diskotek yang ketahuan menjadi lokalisasi pengedaran narkoba. Diskotek akan dikenakan sanksi tegas berupa pengambilan aset sesuai Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Narkotika karena ikut serta.
"Kalau ada diskotek dan tempat hiburan yang...
Read More http://ift.tt/1PcZGtb
No comments:
Post a Comment