Merdeka News: Penyelundupan Barang Ilegal Rp4,2 Miliar Digagalkan

Monday, November 23, 2015

Penyelundupan Barang Ilegal Rp4,2 Miliar Digagalkan

JAKARTA - Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan ratusan ribu jenis barang mulai dari garmen, ponsel hingga mainan anak senilai Rp4,29 miliar. Namun hingga berita ini ditulis pemilik maupun penerima barang belum berhasil diamankan kepolisian dan KPU Bea Cukai Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan...

 

Read More

Read More http://ift.tt/1P46r0E

No comments:

Post a Comment