TANGERANG - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diminta tidak mendelegasikan proses pembuatan akte kepada pihak ketiga. Karena, hal itu dapat memperpanjang birokrasi.
"Kami putus birokrasi yang berbelit dan panjang. PPAT harus terjun langsung. Sebab, kadang kali, orang yang dimintakan tolong, mengurus banyak akta sehingga...
Read More http://ift.tt/1O1aXqN
No comments:
Post a Comment