BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi memvonis terdakwa kasus pembunuhan Didit Adi Priyatno, (27), lima tahun penjara. Didit diduga sebagai korban salah tangkap kasus pembunuhan Yosfat Hutabarat (19), yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hakim Ketua, Suwarsa Hidayat mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti...
Read More http://ift.tt/1JuCBAu
No comments:
Post a Comment