BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2016 senilai Rp3,3 juta atau naik 11,5%. Nilai UMK Kota Bekasi ini lebih tinggi dibandingkan UMP DKI Jakarta yang hanya Rp3,1 juta.
Penetapan UMK Kota Bekasi ini sudah mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan....
Read More http://ift.tt/1Sb6QvY
No comments:
Post a Comment