JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, yakni M Prio Santoso divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Prio dinyatakan bersalah lantaran telah membunuh dan pencurian.
"Terdakwa Prio bersalah, (telah) melakukan tindak pidana pada Pasal...
Read More http://ift.tt/1YCTwV3
No comments:
Post a Comment