JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) membongkar paksa papah baliho berukuran raksasa di depan Terminal Depok, Jalan Margonda. Karena, baliho berukuran 6x12 meter itu telah habis masa izinnya.
"Ini kami tertibkan dikarenakan izinnya sudah habis, dan tidak boleh diperpanjang....
Read More http://ift.tt/1NwoxIt
No comments:
Post a Comment